Bawa Biji Tanaman Berbahaya 2 Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Bawa Biji Tanaman Berbahaya 2 Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Bawa Biji Tanaman Berbahaya 2 Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Rerse Narkoba Polres LUBUK LINGGAU mengamankan 2 pria karena membawa biji tanaman berbahaya diduga bibit ganja.

Kedua pria itu Benny Novan (39) warga jalan Jend Moch Hasan Perum Griya Asri B RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Serta Margin Raka Siwi Als Agin (43)warga jalan Ketitiran Gg.Melati Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat II kota Lubuk Linggau.

Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 37 / VII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Kronologis 4 Mahasiswi KKN di Selangit Musi Rawas Jadi Korban Pencurian, Malam-malam Ada yang Masuk

Tersangka ditangkap di Jalan Jend Pol.Moch Hasan Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I kota Lubuk Linggau, Kamis 25 Juli 2024.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 2 paket bungkusan kertas berisikan irisan daun, batang dan biji kering diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 8,18 gram .

Kemudian satu buah tas selempang warna abu-abu tanpa merk serta satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam lis merah tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1HAB00TTK001925 dan Nomor Mesin kev1567113.

“Status kedua tersangka pengedar/pemakai,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Nopera E.J.Putra, Minggu, 28 Juli 2024.

BACA JUGA:Ini Pelaku Pembobol Posko KKN di Selangit Musi Rawas

Ditambahkan Iptu Nopera, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Iptu Nopera kronologis penangkapan bermula Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 18.15 WIB petugas mendapat informasi ada pria mencurigakan diduga membawa ganja menggunakan motor.

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera E.J.Putra bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno menindaklanjuti laporan tersebut.

Alhasil polisi berhasil mencegat motor yang ditumpangi 2 orang atas nama Benny Novan dan Margin Raka Siwi Als Agin di Jalan Jend Pol.Moch Hasan Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I kota Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: