Kompak Bobol Warung Tetangga Pasutri di Banyuasin Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Belasan Juta
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI --sumeks.co
BACA JUGA:Mengenal Cut Nyak Dien Pahlawan Kemerdekaan Wanita yang Memimpin Perang, Begini Kisahnya
Kemudian, lanjutnya, saat tiba di lokasi, anggota akhirnya mendapati jika lantai warung ada bekas dicongkel dari bawah rumah warung.
Anggota pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dari penemuannya itu, hingga akhirnya didapatkan pelaku pencurian warung tersebut yaitu pasangan suami istri yang memiliki status menikah siri.
Pelaku juga merupakan tetangga korban. mereka pun dibekuk dan dilakukan interogasi. Di hadapan petugas, keduanya tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, pasutri tersebut bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni yang bunyinya:
BACA JUGA:5 Pelajar SD di Palembang Keracunan Permen Semprot, Adakah di Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: