Ditangkap Karena Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak di Lubuk Linggau Sempat Punya Niat Buruk, Anaknya Menangis

Ditangkap Karena Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak di Lubuk Linggau Sempat Punya Niat Buruk, Anaknya Menangis

Ditangkap Karena Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak di Lubuk Linggau Sempat Punya Buruk, Anaknya Menangis--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Menyesal. Kalimat ini keluar dari mulut Watiman (68) usai ditangkap polisi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara dibakar.

Saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Lubuk Linggau, Rabu, 24 Juli 2024, Watiman nampak benar-benar menyesali perbuatannya.

Selain itu anaknya Mardik (30) terlihat sangat sedih dan sempat mengeluarkan air mata saat mendengar ungkapan penyesalan ayahnya.

Warga Jalan Belalau I RT. 01 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau itu diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Malah Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dilanggar

Kepada wartawan,  Watiman mengajak masyarakat lain yang ingin membuka lahan, baiknya tidak dilakukan dengan cara dibakar.

Watiman menceritakan, seumur hidupnya baru kali ini terjerat tindak pidana dan ditangkap polisi. Bahkan sangking malunya, dia punya niat buruk akan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Namun perbuatan tercela itu dicegah oleh istri dan keluarganya. “Lemaklah kami mati. Kami malam tadi mau gantung diri pak,” cerita Watiman menyesali perbuatannya.   

Diketahui Watiman dan anaknya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 09 / VII / 2024/ SPKT.SATRESKRIM / RES.LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya

Keduanya diduga melanggar Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, aksi pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan kedua tersangka pada Minggu, 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Lokasinya di kebun karet milik Watiman di Jalan Lingkar Barat RT.05 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm dan satu helai potongan kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: