Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya

Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya

Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres MUSI RAWAS menetapkan 4 tersangka kasus pembakaran lahan dan terancam membayar denda maksimal Rp10 miliar.

Keempat tersangka tersebut Fengky Trisno selaku pemilik lahan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian 3 pekerja masing-masing berinisial, AI, ST, dan SO kesemuanya warga Kabupaten Musi Rawas.

Para tersangka diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup Jumat, 19 Juli 2024.

BACA JUGA:4 Warga Musi Rawas Diamankan Diduga Pelaku Karhutla, Ini Pengakuannya

Dalam kasus ini keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10  tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan  maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto menjelaskan, 4 warga itu  diamankan karena melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 Hektar milik Fengky.

Lokasinya di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Musi Rawas Peringkat 7 Karhutla, Ada 65 Titik Rawan Hotspot, Ini Penyebarannya

Hasil olah TKP, polisi mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.

“Saat ini keempatnya, masih dilakukan terus pendalaman perkara," tegas Kapolres dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 23 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan, tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli  2024.

Kronologisnya Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi dan mitigasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKP), kebakaran lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: