Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Malah Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dilanggar

Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Malah Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dilanggar

Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Malah Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dilanggar --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Menyedihkan, bapak dan anak di Kota LUBUK LINGGAU ditangkap polisi setelah membuka lahan miliknya untuk dijadikan kebun sawit.

Terduga pelaku yakni Watiman (68) dan anaknya Mardik (30) warga Jalan Belalau I RT. 01 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kedua tersangka ditangkap Unit Pidsus Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau karena melakukan pembakaran lahan miliknya dan orang lain.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 09 / VII / 2024/ SPKT.SATRESKRIM / RES.LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Kapolres Cek Satgas Karhutla PT Djuanda Sawit Musi Rawas, Bagaimana dengan Perkebunan Lain?

“Tersangka melanggar Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP,” terang Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, saat pres rilis, Rabu, 24 Juli 2024 .

Dikatakan Kapolres, aksi pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan kedua tersangka pada Minggu, 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Kebun Karet milik Watiman Jalan Lingkar Barat RT.05 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm dan satu helai potongan kain.

Diterangkan Kapolres, kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bermula Kamis, 18 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024, Watiman beserta anak Mardik membersihkan lahan kebun karet miliknya.

BACA JUGA:4 Warga Musi Rawas Diamankan Diduga Pelaku Karhutla, Ini Pengakuannya

Keduanya menebangi batang-batang yang tidak produktif serta batang-batang bambu. Kemudian pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, setelah persiapan selesai, Watiman menyuruh Mardik mengambil bambu.

Kemudian menyumpal salah satu ujung bambu dengan kain yang sudah dibasahi dengan pertalite.

Setelah itu Mardik membakar kain tersebut. Lalu ketika api menyala, Watiman menyuruh Mardik untuk membakar tumpukan kayu yang sudah dipersiapkan.

“Api dengan cepat membesar dikarenakan faktor angin yang sedang kencang hingga meluas ke area lahan milik Dodi Dores,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: