Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya

Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya

Buka Lahan Milik Sendiri, 4 Warga Musi Rawas Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar, Begini Ceritanya--

BACA JUGA:Hati-Hati 3 Daerah di Sumatera Selatan Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla, ini Wilayahnya

Lokasinya di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

Kebakaran lahan itu diperkirakan sengaja dilakukan oleh masyarakat untuk membuka lahan baru.

Selanjutnya usai olah TKP, personel mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, yang turut membantu untuk melakukan pembukaan dan pembakaran lahan kebun karet yang akan dijadikan kebun sawit.

“Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Setiap Hari, Terjadi 10 Karhutla di Muratara, Pelaku Diancam Denda Miliar Rupiah

Kapolres menghimbau kepada para oknum ataupun warga, kiranya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Karena perbuatan membakar lahan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu pembakaran lahan  sudah menjadi Isu Nasional yang asapnya akan berdampak buruk.  

“Asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk Penyumbang terjadinya Kebakaran lahan" tuturnya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: