Polisi Lubuk Linggau Tangkap Tawon, Kasusnya Merusak Generasi Muda

Polisi Lubuk Linggau Tangkap Tawon, Kasusnya Merusak Generasi Muda

Polisi Lubuk Linggau Tangkap Tawon Kasusnya Merusak Generasi Muda--

Seorang pemuda, Alif Saputra (20) Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi.

BACA JUGA:Sumur Minyak Petro Muba di Musi Banyuasin Terbakar, Kapolda Sumatera Selatan Minta SKK Migas Lakukan Ini

Alif Saputa ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB.

Dari tersangka Alif diamankan barang bukti tas selempang warna hitam merk FOREVER YOUNG, yang berisi lima bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Ia menjelaskan tersangka diringkus bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawasmendapatkan informasi dari warga.

BACA JUGA:Kronologis Pecatan TNI Bunuh Napi Perampokan Pelajar SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Saksi Pilih Pura-pura Tidur

Bahwa ada warga yang berjualan sabu di desa mereka.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan barang bukti.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: