2 Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Kebun Sawit, Langsung Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

2 Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Kebun Sawit, Langsung Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

2 Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Kebun Sawit, Lanngsung Diamankan Polisi, Ini Tampangnya--

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mencuri buah sawit milik korban. 

Kemudian, para tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, guna pendalaman perkara.

BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?

BACA JUGA:Tahanan Baru Datang di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, KA KPLP Berikan Arahan

Selain tersangka, anggota juga menyita menyerahkan barang bukti 80 tandan buah sawit diduga hasil curian. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. 

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: