CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK

CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK

CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK--

BACA JUGA:CASN 2024, Siap-Siap Bawaslu Buka 18.557 Kuota CPNS dan PPPK, Ini 5 Besar Formasi yang Dibuka

• Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

• Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

• Ingat, dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

• Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

BACA JUGA:CASN 2024, PALI Siapkan 2.251 Kuota CPNS dan PPPK, Berikut Informasinya

• Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

• Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

• Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Tata Cara Pengajuan Sanggah

BACA JUGA:CASN 2024 Rejang Lebong, Bengkulu Ada Ribuan Formasi Dari CPNS dan PPPK, Buruan Simak!

Nah, bagi anda calon pelamar CASN 2024. Jika nantinya ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, simak begini langkah-langkahnya:

1. Anda akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: