Menantu Perempuan di PALI Sumatera Selatan Tega Aniaya Mertua Umur 88 Tahun, Begini Alasannya

Menantu Perempuan di PALI Sumatera Selatan Tega Aniaya Mertua Umur 88 Tahun, Begini Alasannya

Menantu Perempuan di PALI Sumatera Selatan Tega Aniaya Mertua Umur 88 Tahun, Begini Alasannya --Pixabay.com

PALI, LINGGAUPOS.CO.ID- Seorang menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tega aniaya mertua yang sudah berumur 88 tahun, hal ini jadi pemicunya.

Menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan bernama Pisa (44) tega aniaya mertua sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).

Pisa adalah warga Desa Tanding marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap mertuanya.

Pelaku nekat aniaya mertuanya yang bernama Sahaya (88) dipicu karena rasa kesal. Ia mengatakan bahwa mertuanya itu sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Antisipasi Kendala Listrik, Lapas Narkotika Muara Beliti Pasang Lampu Emergency

Lantaran kesal, pelaku kemudian nekat aniaya Sahaya yakni dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak 2 kali.

Namun, aksi pelaku melakukan penganiayaan tersebut terekam video dari salah satu ponsel seorang warga yang melihat kejadian itu hingga akhirnya beredar di media sosial pada Selasa, 16 Juli 2024.

Selanjutnya atas adanya video tersebut pelaku pun diamankan polisi pada Rabu, 17 Juli 2024 dan dimintai keterangan.

Setelah ditelusuri diketahui jika kejadian itu terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pagi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen.

BACA JUGA:Miris, Lapor Diperkosa, Siswi SMP di Babel Justru Dicabuli Polisi

Ia mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 lalu, sekira pukul 09.00 WIB Tepatnya  di depan tangga rumah pelaku yang ada di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.

“Kejadiannya pada hari Minggu pagi sekitar pukul 09.00 wib, di depan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya pada Kamis 18 juli 2024.

Lebih lanjut, Dayen menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal lantaran sering BAB di dalam rumah.

Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: