Pemuda Musi Rawas ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Tidak Main Main, Diancam Denda Ratusan Juta

Pemuda Musi Rawas ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Tidak Main Main, Diancam Denda Ratusan Juta

Pemuda Musi Rawas ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Tidak Main Main, Diancam Denda Ratusan Juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda, Alif Saputra (20) Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten MUSI RAWAS ditangkap polisi.

Alif Saputa ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB.

Dari tersangka Alif diamankan barang bukti tas selempang warna hitam merk FOREVER YOUNG, yang berisi lima bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Musi Rawas Simpan Senjata Api, Diancam Denda Rp800 Juta

Ia menjelaskan tersangka diringkus bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawasmendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga yang berjualan sabu di desa mereka.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan barang bukti.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:2 Emak-emak di Muba Bersengkokol Berbuat Jahat, Diancam Denda Rp1 Miliar

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditambahaknnya, diancam tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: