2 Emak-emak di Muba Bersengkokol Berbuat Jahat, Diancam Denda Rp1 Miliar

2 Emak-emak di Muba Bersengkokol Berbuat Jahat, Diancam Denda Rp1 Miliar

2 Emak-emak di Muba Bersengkokol Berbuat Jahat, Diancam Denda Rp1 Miliar--sumaterakekspres.id

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua emak-emak di Sekayu, Musi Banyuasin (MUBA) bersengkokol berbuat jahat. Keduanya bahkan diancam denda Rp1 miliar.

Emak-emak itu, adalah Dwi Permata Sari (26) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Serta, Mariani (44) juga warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba sabu, 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan LC di Lubuk Linggau Juga Luka, ini Kondisinya

Penangkapan tersebut terjadi, Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.05 WIB. 

Kapolres Muba, AKP Listiyono Dwi Nugroho SIk, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, mengonfirmasi penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. 

Tersangka Mariani diketahui sebagai pemilik narkoba yang menitipkan barang haram itu kepada Indah untuk dijual kepada para pelanggan.

Krolonologis penanglapan, bermula petugas dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH menggerebek kontrakan kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26).

BACA JUGA:Motif dan Kronologis Pembacokan LC Karoke di Lubuk Linggau

Di kontrakan Indah, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang disembunyikan di belakang lemari plastik di kamar Indah.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.

Indah yang sudah berpisah dengan suaminya, mencoba menyangkal bahwa narkoba tersebut miliknya. “Narkoba ini milik Mariani,” ujar Indah.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Mariani yang berada tidak jauh dari tempat tinggal Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: