Operasi Patuh Musi Dimulai, ini Sasaran Penindakan Oleh Polisi, Pengendara Wajib Tahu

Operasi Patuh Musi Dimulai, ini Sasaran Penindakan Oleh Polisi, Pengendara Wajib Tahu

Operasi Patuh Musi Dimulai, ini Sasaran Penindakan Oleh Polisi--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024 dilaksanakan Operasi Patuh Musi di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Operasi Patuh Musi ini dilaksanakan selama 14 hari yakni 15-28 Juli 2024, di 17 kota/kabupaten di Sumatera Selatan, dengan target sasaran penindakan oleh polisi lalulintas (polantas).

Wilayah Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), hari ini juga mulai melaksanakan Operasi Patuh Musi ini.

Direktur Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH menyatakan Operasi Patuh Musi bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:Sembunyi di Kebun Empat Lawang, Pelaku Kelvin Mengaku Dihantui Pegawai Koperasi

BACA JUGA:Ini Penyebab Tukang Parkir Mie Gacoan Terjun ke Sungai Musi

Ia juga menegaskan bahwa Ops Patuh Musi mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan dukungan penegakkan hukum dalam hal lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya Operasi Patuh Musi, diharapkan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas. 

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny menjelaskan Operasi Patuh Musi 2024 ini untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA:Bola Mata Korban Kecelakaan di Musi Rawas Hilang, Belum Ketemu Tetap Dimakamkan

BACA JUGA:2 Emak-emak di Muba Bersengkokol Berbuat Jahat, Diancam Denda Rp1 Miliar

Adapun target sasaran pelaksanaan Ops Patuh Musi 2024 yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur.

Lalu, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: