Heboh, Alif Teega dan Aisyah Hijanah Selebgram Viral Kasus Poligami Kini Ditangkap, Tak Menyangka

Heboh, Alif Teega dan Aisyah Hijanah Selebgram Viral Kasus Poligami Kini Ditangkap, Tak Menyangka

Heboh, Alif Teega dan Aisyah Hijanah Selebgram Viral Kasus Poligami Kini Ditangkap, Tak Menyangka --instagram

MALAYSIA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mengejutkan selebgram Alif Teega dan Aisyah yang dulu viral karena kasus poligami kini ditangkap, kasusnya tak menyangka.

Jagat publik kembali dihebohkan dengan informasi adanya penangkapan terhadap selebgram Alif Teega dan Aisyah Hijanah.

Selebgram asal Malaysia tersebut sebelumnya sempat menghebohkan jagat maya hingga ke Indonesia perkara poligami.

Sempat viral karena kasus poligami, kini keduanya kembali menjadi sorotan usai dikabarkan bahwa pasangan selebgram tersebut ditangkap.

BACA JUGA:Tersangka Utama Kasus Ritual Sesat Kuda Lumping Rudapaksa Anggota di Musi Rawas, Meninggal Dunia

Diketahui Alif Teega dan Aisyah Hijana ditangkap atas dugaan penyelewengan dana sumbangan. Penahanan terhadap mereka pun sudah dilakukan sejak Kamis, 11 Juli 2024 hingga Minggu 14 Juli 2024.

Alif dan Aisyah kembali membuat heboh karena ditangkap atas tuduhan korupsi uang sumbangan yang disalurkan melalui mereka berdua.

Dalam video yang beredar di media sosial Nampak pasangan suami istri tersebut sudah menggunakan pakaian orange dengan tangan diborgol digiring oleh petugas.

Adapun penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk membantu penyidik mengusut kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu.

BACA JUGA:Kapolda NTT Buka Suara, Perkara Polemik Seleksi Akpol Hingga Isu Anaknya yang Lolos Padahal Gagal Psikotes

Dilansir dari MStar, perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Irza Zulaikha Rohanuddin setelah mengabulkan permohonan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Magistrate Putrajaya.

Pengacara Alif Teega dan Aisyah yakni Abdul Rahim Ali mengatakan bahwa kliennya tersebut diperiksa atas kasus di pasal 23 UU MACC, penyalahgunaan kekuasaan.

“Penahanan sesuai pasal 23 UU MACC penyalahgunaan kekuasaan. Bukan klausul penggelapan uang,” terangnya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Bantahan soal penggelapan uang ini lantaran munculnya isu jika Alif Teega dan Aisyah ini telah melakukan penyelewengan dana sumbangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: