Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga

Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga

Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga --Pixabay.com

BACA JUGA:Review ECGO 5, Motor Listrik Bergaya Eropa yang Punya Spesifikasi Lengkap, Cek di Sini

Kuasa Hukumnya menambahkan bahwa, atas perkara tersebut pihaknya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV.

“Karena dua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara,” ujar Usman.

Kata Usman, akibat apa yang dilakukan oleh SJ dan UV itu, membuat korban dan dua anak hasil perkawinan dengan SJ ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah.

Dalam hal ini pula Usman meminta agar APH dapat bertindak tegas dengan menangkap dan menahan dua terlapor karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau adanya upaya pihak-pihak untuk menghambat proses hukum.

BACA JUGA:Universitas Serelo Lahat MoU dengan Pemkab Empat Lawang, Pj Bupati: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pendidikan

“Klien kami juga menuntut keadilan serta mendesak untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya melalui Unit PPA telah mengeluarkan surat panggilan terhadap terlapor SJ dan UV.

“Ya, benar terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemarin terlapor sempat tidak datang hari ini Kamis, 11 Juli 2024 dipanggil lagi, nanti perkembangannya akan kami infokan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: