Pilkada Musi Rawas 2024, Calon Tunggal Belum Pasti Menang, Kalau Kalah Bagaimana

Pilkada Musi Rawas 2024, Calon Tunggal Belum Pasti Menang, Kalau Kalah Bagaimana

Contoh surat suara Pilkada Calon Tunggal yang dikeluarkan KPU--bawaslu.go.id

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Ini Kader Yang Akan Direkomendasikan Partai Golkar

“Karena dilaksanakan Pilkada itu tujuannya memberikan pilihan yang banyak kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin,” ucapnya.

Selain itu, calon tunggal juga tidak otomatis menang. Karena perolehan suara harus 50 persen lebih, jika tidak sampai 50 persen artinya kalah dengan kotak kosong.

Ketika masyarakat pilihan kotak kosong maka maka Pilkada batal demi hukum. Kemudian KPU melaksanakan Pilkada ulang.

BACA JUGA:Hj Suwarti Nekat Maju Pilkada Musi Rawas, Eka Rahman: Biaya Politik Tinggi

Calon yang kalah dengan kotak kosong tidak boleh calon lagi. “Makanya memang upaya calon tunggal harus diperhitungkan betul-betul alangkah lebih baik kasih kesempatan kepada paslon lain,” paparnya. 

Seperti diketaui di Pilkada Musi Rawas, kemungkinan akan terjadi calon tunggal.

Karena terbaru diketahui sudah ada lima partai yang setidaknya memberikan surat tugas, terkhususnya kepada Hj Ratna Machmud.

Diketahui adalah kelima partai yang memberikan surat tugas tersebut, yakni Golkar (7 Kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (4 kursi), Demokrat (3 kursi) dan PKB (2 kursi).

BACA JUGA:Gerindra Beri Peringatan Hj Suwarti Soal Pilkada Musi Rawas 2024, ini Katanya

Sehingga ada kemungkinan besar lima partai tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Hj Ratna Machmud dan Suprayitno, atau dengan 22 kursi di Parlemen.

Jumlah yang cukup untuk mengusung satu pasangan, karena minimal jumlah kursi untuk mengusung adalah delapan kursi.

Sementara sisanya masih ada 18 kursi lagi, yakni PDIP (7 kursi), Nasdem (5 kursi), PKS (5 kursi) dan PBB (1 kursi). (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: