Pilkada Musi Rawas 2024, Calon Tunggal Belum Pasti Menang, Kalau Kalah Bagaimana

Pilkada Musi Rawas 2024, Calon Tunggal Belum Pasti Menang, Kalau Kalah Bagaimana

Contoh surat suara Pilkada Calon Tunggal yang dikeluarkan KPU--bawaslu.go.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pilkada MUSI RAWAS 2024, diprediksi bakal muncul calon tunggal. Pasalnya bakal pasangan calon (paslon) Hj Ratna Machmud dan Suprayitno borong partai.

Hanya saja, diketahui bahwa menjadi calon tunggal pun belum tentu menang dalam Pilkada. Pasalnya sudah pernah terjadi di Makassar.

Demikian diungkapkan Pengamat Politik Sumatera Selatan Dr M Fadhillah Harnawansyah.

Menurutnya konsekuensinya berat baik bagi partai politik (Parpol) maupun terhadap Pasangan Calon.

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024, Ini Pasangan yang Didukung PKS, Sisa 2 Parpol Belum Menyatakan Sikap

“Jika terjadi calon tunggal Parpol bisa dikenakan sanksi oleh KPU,” jelasnya dikutip dari koranlinggaupos.id, Selasa 9 Juli 2024.

“Jika calon tunggal itu terjadi karena dikondisikan parpol dalam artinya Parpol hanya memberikan dukungan kepada salah satu paslon saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Parpol bisa dikenakan denda. Sedangkan resiko bagi Paslon ketika kalah, maka Paslon tersebut tidak boleh nyalon lagi. 

“Jadi resikonya terlalu besar. Saran saya sebaiknya jangan calon tunggal,” paparnya.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024: Hj Ratna Machmud dan Suprayitno Bisa Jadi Pasangan Calon Tunggal

Sementara itu, KPU dijelaskan akan memperpanjang masa pendaftaran, jika hanya satu paslon.

Namun jika memang tidak ada paslon lain, maka Pilkada pun akan tetap dilaksanakan, seperti yang pernah terjadi di Prabumulih pada Pilkada 2018. 

Hanya Fadhillah Harnawansyah tetap menyarankan agar jangan sampai calon tunggal di Pilkada Musi Rawas.

“Saran saya sebaiknya jangan calon tunggal minimal 2 paslon agar demokrasi berjalan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: