Suami Istri yang Bunuh Pegawai PT Evans Lestari Musi Rawas Didakwa Pasal Berlapis, Terungkap Fakta Baru
Suami Istri yang Bunuh Pegawai PT Evans Lestari Musi Rawas Didakwa Pasal Berlapis, Terungkap Fakta Baru --
BACA JUGA:Ibu Bunuh Bayi di Sumberharta Musi Rawas, Beri Uang Rp4 Juta, Pacar Diduga Terlibat
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 07/VER/IGD/RS.DR.SOBIRIN./III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dikeluarkan RSUD Dr.Sobirin, diperiksa dan ditandatangani dr. Bobby Aksanda Putra menerangkan, korban Edi Yansah meninggal dunia sekira pukul 15.00 WIB pada Sabtu 9 Maret 2024. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: