Suami Istri yang Bunuh Pegawai PT Evans Lestari Musi Rawas Didakwa Pasal Berlapis, Terungkap Fakta Baru

Suami Istri yang Bunuh Pegawai PT Evans Lestari Musi Rawas Didakwa Pasal Berlapis, Terungkap Fakta Baru

Suami Istri yang Bunuh Pegawai PT Evans Lestari Musi Rawas Didakwa Pasal Berlapis, Terungkap Fakta Baru --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap pegawai PT Evans Lestari di MUSI RAWAS diduga dilakukan pasangan suami istri pada 9 Maret 2024 lalu terungkap fakta baru.

Diketahui pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap pegawai PT Evans Lestari itu Roziza (43) dan Hudaiyana (39) warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan korban pembunuhan Edi Yansyah (52) pegawai PT Evan Lestari Musi Rawas warga yang sama. Kedua terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Sebelumnya motif pembunuhan terhadap korban dilakukan pasangan suami istri itu dikabarkan karena korban diduga menarik Hudaiyana saat suaminya pergi ke sungai.  

BACA JUGA:Pengakuan Suami Istri Pembunuh Pegawai Perusahaan Sawit di Musi Rawas, Ayo Ikut Aku Aja Kalau Tidak Ada Bapak

Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terungkap fakta baru motifnya karena pelaku cemburu istrinya ngobrol dengan korban. 

Kedua pasangan suami istri itu didakwa pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin didampingi hakim anggota Afif Januarsyah Saleh dan Marselinus Ambarita serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo.

Dikutip dari koranlinggaupos.id, Minggu, 7 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Trian Febriansyah menyatakan terdakwa Roziza dan Hudaiyana didakwa dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA:Geger, Nasabah Pasutri Habisi Ketua Koperasi Mekar dengan Cara Dibakar, ini Motifnya

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan PT Evan Lestari, Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam dakwan JPU Kejari Lubuk Linggau terungkap, kronologis kejadian bermula Sabtu 9 Maret 2024, Roziza dan Hudaiyana berangkat kerja mengendarai motor berboncengan. Keduanya diketahui bekerja membrondol buah kelapa sawit di perkebunan PT Evans Lestari.

Kemudian sesampai di Blok N 17 perkebunan PT Evans Lestari Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mereka langsung membrondol buah kelapa sawit.

Sekira pukul 11.00 WIB korban Edi Yansyah mendatangi Hudaiyana (istri Roziza) ngobrol bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: