Ibu Bunuh Bayi di Sumberharta Musi Rawas, Beri Uang Rp4 Juta, Pacar Diduga Terlibat

Ibu Bunuh Bayi di Sumberharta Musi Rawas, Beri Uang Rp4 Juta, Pacar Diduga Terlibat

Ibu bunuh bayi di Sumberharta Musi Rawas, diduga melibatkan pacar. Tampak tersangka Kokom (kanan) saat diperiksa penyidik--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan ibu bunuh bayi di MUSI RAWAS, diduga melibatkan pacarnya, yang merupakan warga Kecamatan Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS

Seperti diketahui tersangka dalam kasus ini, adalah janda bernama Komsiatun alias Kokom (42) warga RT.1 Kelurahan Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas.

Keterlibatan pacar tersangka seperti diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) A Rozak.

Menurut A Rozak, tersangka Kokom memberitahukan kepada pacanya, bahwa ia hamil. Karena itulah sang pacar memberi yang Rp4 juta untuk mengugurkan.

BACA JUGA:Siapa Pria yang Menghamili, ini Penjelasan Ibu yang Bunuh Bayi di Musi Rawas

Namun kenyataannya, Kokom tidak mengugurkan kandungannya tersebut. Melainkan jusru membunuh anak perempuan yang dilahirkannya.

Anaknya tersebut dibunuh, dan kemudian disimpan, menurut Kepala DPPPA Musi Rawas, tujuannya untuk memberitahu pacarnya, kalau anak mereka meninggal.

 “Dengan tujuan untuk barang bukti kepada sang pacar, jika anak hasil hubungan gelap mereka sudah meninggal dunia,” beber A Rozak dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu 29 Juni 2024.  

Berkaitan dengan kejadian ini, ditambahkan A Rozak, pihaknya memberikan pendampingan terhadap pelaku. “Jadi penyebabnya, pelaku malu, dan ada instruksi pacarnya,” duga Rozak.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayinya di Musi Rawas, Jelaskan Kronologisnya

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, mengatakan berkaitan dugaan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, adalah anak kandung tersangka, mantan suami pelaku, dan lainnya.

"Ada yang suruh atau gimana, kami selidiki dulu. Tapi dari pengakuan pelaku, dia sendiri yang bunuh bayinya, tanpa bantuan orang lain," kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat, tersangka diancam dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 341 KUHP dengan delik pembunuhan bayi oleh orang tua,  juncto Pasal 44 ayat 3 KUHP dengan delik kekerasan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: