Masa Jabatan 107 Kades di Empat Lawang Diperpanjang, Ini Pesan Pj Bupati
Masa Jabatan 107 Kades di Empat Lawang Diperpanjang, Ini Pesan Pj Bupati--
EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Pj Bupati EMPAT LAWANG Pauzan Khoiri Denin kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2020-2026 dan Periode 2022-2028.
Pengukuhan masa jabatan Kades itu dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang, Rabu, 3 Juli 2024.
Total ada 107 Kades se-Kabupaten Empat Lawang, dikukuhkan oleh Pj Bupati Empat Lawang. Dengan dikukuhkan tersebut masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini berubah-ubah, jika dulu maksimal periode jabatan kades ini 3 periode. Saat ini menjadi 2 periode.
BACA JUGA:Nama Pj Bupati Empat Lawang Dicatut, Pelaku Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Facebook
“Dengan masa jabatan per periode 8 tahun, itu artinya jika jabatan kades 2 periode maka 16 tahun jabatan kades ini," ucap Fauzan.
Menurut Fauzan, Kades ada ujung tombak pembangunan yang ada di Desa, maka peran kades dalam membangun desa diperkuat. Dengan adanya Dana Desa (DD).
“Mau kalian apakan desa kalian bisa kalian lakukan, empat lawang tidak akan berubah kalau orang empat lawang sendiri yang merubahnya, desa tidak akan berubah kalau kades sendiri yang merubahnya, desa nasibnya ada di tangan kalian," paparnya.
Pauzan, menantang seluruh kades untuk memberikan yang terbaik bagi desanya. Sebab dana sudah ada dan kades sendiri yang mengelolanya.
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan DPPA Empat Lawang
“Kendali ada di tangan kalian, jadi pahami tugas pokok dan fungsi Kades,” ucapnya.
“Tunjuk mu sangat berharga untuk kemajuan desa kalian," tegasnya.
Dirinya sambung Pauzan, juga tidak mau mendengar lagi, ada Kepala Desa yang tidak mengurus rakyatnya, karena beda pilihan.
“Saya tidak mau mendengar lag kalau ada kades tidak mengurus masyarakatnya, karena dulu tidak memilih nya. Jika perlu balas air tubah dengan air susu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: