Nama Pj Bupati Empat Lawang Dicatut, Pelaku Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Facebook

Nama Pj Bupati Empat Lawang Dicatut, Pelaku Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Facebook

Nama Pj Bupati Empat Lawang Dicatut, Pelaku Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Facebook--

EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Nama Penjabat (Pj) Bupati EMPAT LAWANG Pauzan Khoiri Denin kembali dicatut orang yang tak bertanggung jawab.

Modusnya, pelaku membuat akun media sosial Facebook abal-abal dengan nama Pauzan Khoiri Denin.

Akun facebook abal-abal tersebut, menyebarkan ujaran kebencian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023, H Joncik Muhammad dan Yulius Maulana.

“Terkait hal ini nama Pj Bupati Empat Lawang dicatut oleh oknum dari media sosial facebook, dan berisi hal-hal tentang kegaduhan," ungkap Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri Denin, dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan DPPA Empat Lawang

Dirinya menyatakan dan memastikan kalau akun facebook atas namakan Pj Bupati Empat Lawang tersebut adalah akun palsu, dan bukan akun facebook Pj Bupati. 

“Akun ini bukan akun Pj Bupati, nama saya dicatut oleh orang yang memanfaatkan kepentingan dan membuat kegaduhan," tegas Pauzan.

Maka dari itu dirinya meminta kepada semuanya agar ini dipublikasikan. Sehingga masyarakat tahu kalau akun facebook tersebut bukan akun Pj Bupati Empat Lawang. 

“Tolong ini dipublikasi kesemua untuk diketahui. Kadis Kominfo tolong di monitor dan ditindaklanjuti," harapnya.

BACA JUGA:DPPA Empat Lawang Sosialisasi Pelatihan Kader PATBM, Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sementara itu dikutip dari laman hukum.online, pada dasarnya, perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan melalui media elektronik termasuk perbuatan dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. 

Sanksi Pidana Penyebar Kebencian SARA dalam UU 1/2024.

Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: