Pemuda di Prabumulih Beli Nasi Goreng Malah Berakhir Dipenjara, Ini Penyebabnya

Pemuda di Prabumulih Beli Nasi Goreng Malah Berakhir Dipenjara, Ini Penyebabnya

Pemuda di Prabumulih Beli Nasi Goreng Malah Berakhir Dipenjara, Ini Penyebabnya--Pixabay.com

PRABUMULIH, LINGGUPOS.CO.ID - Seorang pemuda di PRABUMULIH, Sumatera Selatan niat mau beli nasi goreng malah berakhir di penjara, rupanya ini yang terjadi.

Seorang pemuda di Prabumulih, Sumatera Selatan berakhir dipenjara padahal niatnya mau beli nasi goreng.

Diketahui pemuda tersebut bernama Muhammad Agus (19) ia tak menyangka niatnya mau beli nasi goreng malah berurusan dengan polisi.

Diketahui Agus adalah warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Profil Al Fatih, Pelajar SMA Negeri Plus 17 Palembang Lolos Paskibraka Nasional di IKN Wakil Sumatera Selatan

Agus berurusan dengan polisi gara-gara kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) di warung nasi goreng.

Atas perbuatannya itu, pemuda asal Prabumulih itu pun harus berurusan dengan polisi dan berakhir masuk jeruji besi alias penjara.

Adapun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Agus ini kedapatan membawa Senpira pada Selasa, 2 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB.

Lokasinya tepat berada di pinggir jalan tepatnya di warung nasi goreng milik warga dekat simpang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Utang Rp5 Juta Jadi Rp24 Juta, Motif Pembunuhan Pengawai Koperasi di Palembang, Pelaku Diminta Menyerah

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Agus kedapatan membawa dan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan beserta satu amunisi.

Selanjutnya, tersangka Agus berikut barang-barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah  (RKT) untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah mengatakan, pihaknya bersama Kanit Reskrim Aipda M Agustino dan Tim Macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.

Kemudian setibanya mereka di warung nasi goreng milik warga tepatnya di jalan simpang tol desa Karangan kecamatan RKT Kota Prabumulih, saat itu tim mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: