2 Pria Mencurigakan Dicegat di Jalan Tugumulyo Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta

2 Pria Mencurigakan Dicegat di Jalan Tugumulyo Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta

2 Pria Mencurigakan Dicegat di Jalan Tugumulyo Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta --

BACA JUGA:6 Bungkus Kertas Bawa 2 Warga Lubuk Linggau ke Penjara

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga.

Bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi mencegat kedua tersangka. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang narkotika jenis sabu dengan jumlah berat total keseluruhan 10,78 gram.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayinya di Musi Rawas, Jelaskan Kronologisnya

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya," jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas. Tujuannya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: