Awal Bulan Juli 2024, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kembali Giatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Awal Bulan Juli 2024, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kembali Giatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melakukan sidang TPP pada minggu pertama bulan Julii 2024. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Digelar secara langsung dan daring, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melakukan sidang TPP pada minggu pertama bulan Julii 2024 yang dihadiri oleh Kasubsi BKD sekaligus Ketua sidang dan para APK/PK Bapas MURATARA, Selasa 2 Juli 2024.

Sidang TPP pada kesempatan kali ini mengusulkan sebanyak 19 litmas reintegrasi, 1 Litmas Pemindahan WBP dan 4 Litmas untuk Persidangan Anak.

Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara secara bergantian menyampaikan rekomendasi terhadap klien yang sebelumnya sudah diwawancarai guna litmas oleh masing-masing APK dan PK. 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, dilakukan diskusi yang bersifat mufakat untuk mewujudkan keputusan yang terbaik dan tentunya sesuai dengan kebutuhan calon klien.

BACA JUGA:Jajaran Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Bapas Muratara

BACA JUGA:PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Hadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024

Dalam kesempatan kali ini, Roby Fernandez selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang diwakili oleh Randi Pratama selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara mengingatkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar dalam pembuatan Litmas terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memperhatikan Hak-Hak Anak dan Kepentingan terbaik untuk Anak sesuai arahan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Selain itu, untuk APK dan PK agar selalu memperhatikan masa pidana dan memperhatikan waktu pengerjaan litmas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk disiplin dalam pengerjaan litmas dan bentuk pemenuhan hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: