Pria di Oku Selatan Ditipu Dukun Palsu Hingga Rugi Rp78 Juta, Modusnya di Luar Nalar

Pria di Oku Selatan Ditipu Dukun Palsu Hingga Rugi Rp78 Juta, Modusnya di Luar Nalar

Pria di Oku Selatan Ditipu Dukun Palsu Hingga Rugi Rp78 Juta, Modus Nya Diluar Nalar --dok: polresokuselatan

OKU SELATAN,  LINGGAUPOS.CO.ID - Pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terpedaya dukun palsu hingga rugi Rp78 juta, begini modusnya.

Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan tertipu dukun palsu hingga alami kerugian mencapai Rp78 juta.

Atas penipuan tersebut, dukun palsu itu kini telah ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan.

Diketahui dukun palsu tersebut bernama Joko Prasetyo (23) ia adalah warga Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar Menelan Korban Jiwa, 2 Orang Tewas, 4 Luka Bakar

Joko ditangkap karena melakukan praktik perdukunan yang bisa menarik barang antic sehingga dapat dijual hingga Rp2,5 miliar.

Dalam hal ini, yang menjadi korban penipuan dukun palsu ini tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial JK (49).

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Idham Kholik mengatakan, sebelum memperdayai tetangganya alias JK, tersangka ini sudah terlebih dahulu membeli satu buah lempengan besi berwarna keemasan kecoklatan.

Kemudian ia juga membeli tiga buah batu yang menyerupai berlian berwarna hijau, biru, serta putih.

BACA JUGA:Viral, Sebanyak 12 Kades di Prabumulih Sumatera Selatan Dapat Mobil Dinas, Kok Bisa

“Tersangka juga menyediakan sebuah kotak plastik berwarna kuning keemasan yang kemudian ditanam di kebun milik saksi di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan,” terangnya pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Dikatakannya, awal mula penipuan oleh dukun palsu ini, pada saat itu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka mendatangi rumah saski untuk mencari emas di kebunnya.

Kemudian setibanya di kebun, tersangka mengajak saksi lainnya kemudian meminta sejumlah uang kepada saksi dan korban untuk membeli minyak sebagai alat ritual pengambilan harta karun tersebut sebesar Rp2 juta.

Setiba di lokasi, lanjut Kasat, tersangka ini mengeluarkan satu buah tasbih berwarna hitam dan langsung melakukan ritual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: