Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya

Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya

Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya--dok: humas DJP Sumsel babel

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN T.A 2024

Penangkapan dan penahanan terhadap ARS karena dikhawatirkan tersangka ini akan melarikan diri. Sementara, proses penyidikan perkara dilakukan di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Dikatakan Teguh, adanya upaya penangkapan terhadap salah satu wajib pajak ini diharapkan bisa memberi kesadaran setiap wajib pajak untuk menjalankan kewajiban.

“Upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan bisa memberi kesadaran setiap WP untuk menjalankan kewajiban pajka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Teguh hal ini juga sebagai bentuk memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan Negara, “Demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: