Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya

Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya

Gelapkan Pajak di Palembang Hingga Rp648 Juta, Pelaku Ditangkap, Ini Aksinya--dok: humas DJP Sumsel babel

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pelaku penggelapan pajak senilai Rp648 juta di PALEMBANG berhasil ditangkap, begini aksinya.

Pelaku penggelapan pajak yang merugikan Negara hingga Rp648 juta berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan itu juga dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum (APH), Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel  yang menangkap wajib pajak inisial ARS karena melakukan penggelapan pajak.

Diketahui ARS disangkakan terhadap penggelapan pajak, dalam aksinya ia tidak menyetor pajak yang seharusnya diterima oleh perpajakan.

BACA JUGA:Jajaran Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Bapas Muratara

Namun, pajak yang dipungutnya dari PT PPSB itu dikantongkannya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, ARS ini telah merugikan Negara senilai Rp648 juta. ARS diringkus di tempat persembunyiannya di Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam foto yang beredar terlihat potret dari pelaku penggelapan pajak, ARS yang sudah resmi ditetapkan sebagai tahanan dengan memakai baju berwarna orange.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Teguh Pribadi Prasetya, selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel dalam keterangan tertulisnya ia mengungkapkan ARS sengaja tidak menyetorkan pajak yang berjumlah ratusan juta itu.

BACA JUGA:Pria di Musi Rawas Temukan Senpi Dikubur, ini yang Dilakukan Polisi

“ARS disangkakan melakukan tindak pidana bidang perpajakan, sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan tidak benar,”  ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Teguh mengatakan, bahwa ARS ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari PT PPSB pada 2020 lalu, dengan jumlah kerugian Negara Rp648 juta.

Adapun sebelumnya, ARS telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, ARS tidak koperatif ketika dilakukan pemanggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Setelah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dan Direktorat Penegakan Hukum DJP kemudian berkoordinasi dengan APH mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: