Tak Terima Difitnah di Media Sosial, Oknum Mahasiswi di Palembang Dilaporkan Terancam UU ITE
Tak Terima Difitnah di Media Sosial, Oknum Mahasiswi di Palembang Dilaporkan Terancam UU ITE--sumeks.co
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang mahasiswi di PALEMBANG dilaporkan lantaran telah melakukan fitnah melalui siaran langsung di media sosial, terancam Undang-Undang ITE.
Tak terima telah difitnah melalui live (siaran langsung) di media sosial, seorang karyawan swasta di Palembang, Sumatera Selatan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Diketahui pelapor ini bernama TWP, ia melaporkan oknum mahasiswi di salah satu Universitas Negeri yang ada di Palembang berinisial DZ.
Diduga DZ telah melakukan fitnah dengan ucapan tidak senonoh saat melakukan siaran langsung di akun TikTok.
Melalui kuasa hukumnya pelapor yakni, Agung Nugraha dikonfirmasikan pada Rabu 26 Juni 2024 ia membenarkan telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan DZ ke Polda Sumsel.
Agung Nugraha didampingi tim kuasa hukum lainnya, Dianco Wisdana serta Linda mengklaim laporan dengan nomor LP/B/416/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 23 Juni 2024 lalu.
Diungkapkan oleh Agung, bahwa hal ini bermula pada saat DZ melakukan live pada akun TikTok pribadi miliknya dengan akun @ated**.
Kemudian saat live tersebut terlapor mengucapkan kata-kata tak senonoh yang berkaitan dengan TWP.
BACA JUGA:Besok Diluncurkan, HP Realme C61 Tawarkan Harga Mulai Rp1 Jutaan, Begini Spesifikasinya
“Yang mana saat live itu terlapor DZ ini mengucapkan kata-kata tidak senonoh serta fitnah terhadap klien kami, dan kami ada bukti rekaman live nya,” kata Agung.
Selanjutnya, Agung mengatakan jika perkataan tidak senonoh dan fitnah yang dilakukan terlapor DZ dalam medsosnya itu direkam oleh pelapor TWP, itulah yang menjadi dasar laporan ke Polda Sumsel.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh terlapor DZ terhadap kliennya tersebut jelas telah memenuhi unsur tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 huruf A.
Diterangkannya, sebagaimana ancaman pasal tersebut terlapor DZ dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp400 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: