Bacok RX King, Warga Lubuk Linggau Dipenjara, ini Penyebabnya

Bacok RX King, Warga Lubuk Linggau Dipenjara, ini Penyebabnya

Bacok RX King, Warga Lubuk Linggau Dipenjara, ini Penyebabnya--

BACA JUGA:Bacok RX King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Sehingga sehingga menghalangi terdakwa menuju kerumahnya. Sehingga terdakwa turun dari mobil sambil marah-marah dan berkata pada Edi Yanto.

“Mas cakmano lah sering nian, lah diomong jangan parkir dijalan,” kata terdakawa.

Namun dijawab oleh Edi Yanto “Sudah saya omong jangan parkir di sana, akan tetapi dijawab pemilik mobil, mau tempat orang ruahan. Lah disuruh pindah, katonyo sebentar bae.”

Akan tetapi setelah ditunggu oleh terdakwa mobil tersebut tidak juga dipindahkan, kemudian terdakwa berkata pada Yanto “Ini kan jalan untuk kebelakang, ngapo masih ditutup bae jalannyo.”

BACA JUGA:Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumahnya lalu mengambil sebilah parang yang berada di depan toko Angga Advertising.

Terdakwa kemudian mendatangi Edi Suyanto yang berada didalam toko sambil mengacung-acungkan parang tersebut.

Ia juga berkata pada Edi Yanto “Sapo wong sini yang melawan nian sikaklah. Ngapo masih nak ngulang bae cak ini.”

Kemudian terdakwa mengayunkan parang tersebut lalu membacok jok motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.

BACA JUGA:Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau

Setelah itu membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali, oleh karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi.

Namun karena tidak terima atas pengancaman itu, Edi kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Hingga kasusnya disidangkan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: