Pria di Lampung Ngaku Sebagai Anggota Polisi, Peras Perusahaan Jasa Kirim Barang, Begini Modusnya

Pria di Lampung Ngaku Sebagai Anggota Polisi, Peras Perusahaan Jasa Kirim Barang, Begini Modusnya

Pria di Lampung Ngaku Sebagai Anggota Polisi, Peras Perusahaan Jasa Kirim Barang, Begini Modusnya--dok: polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria di LAMPUNG lakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai polisi, peras perusahaan jasa kirim barang. Begini modusnya.

Seorang pria di lampung diringkus polisi usai aksinya yang nekat melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa kirim barang.

Diketahui pria tersebut berinisial NDS (33) ia adalah warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Bahkan dalam aksi penipuan tersebut NDS ini mengaku sebagai seorang anggota polisi berpangkat Aiptu.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Rakor Forum DILKUMJAKPOL dan BNN

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyah mengungkapkan, pelaku tersebut ditangkap di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat ditangkap, kata Stefanus pelaku hanya pasrah dan tidak ada perlawanan. Namun ditemukan sajam yang ia selipkan di pinggangnya.

“Saat digeledah ditemukan 1 bilah sajam jenis badik bersarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang dan uang tunai Rp600 ribu di dalam tas selempang,” jelasnya pada Minggu, 22 Juni 2024.

Lebih lanjut, Stefanus mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin 3 Juni 2024 lalu. Saat itu, pelaku datang ke perusahaan jasa pengiriman barang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu.

BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Pembunuhan di Terminal Satelit Lubuk Linggau, ini Penjelasan Kapolres

“Pelaku ini ngaku Polisi, mengancam dan meminta uang ke kantor jasa pengiriman barang,” lanjutnya.

Kemudian, kata Stefanus, pelaku mengatakan bahwa di kantor tersebut sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, pelaku bahkan mengaku punya bukti berupa video.

Setelah itu, pelaku pun meminta uang sejumlah Rp800 ribu kepada korban untuk menghapus nama perusahaan tersebut dari laporan. Korban pun menurut dan memberi uang yang diminta.

“Dikarenakan korban sebagai kepala cabang tidak ingin ada masalah dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku dengan terpaksa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: