3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta
3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga orang remaja asal Kecamatan Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS ditangkap polisi. Tidak tangung-tanggung ketiganya diancam denda Rp800 juta.
Mereka adalah Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), keduanya warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.
Serta Fela Saputra (29) warga Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti.
Mereka dibekuk Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Penangkapan Jaringan Peredaran Sabu Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP H Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Kronologisnya, bermula Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatakan mendapatkan informasi dari warga.
Mengenai, adanya peredaran narkoba jenis sabu, berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek kediaman Fadhilah Akmal dan Mahmudin, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.
BACA JUGA:Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas
Dalam penggeledahan, di belakang rumah tersangka, di tiang parabola ditemukan barang bukti.
Yakni satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 2,05 gram, kemudian sebungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah milik mereka. Dan mengaku mendapatkan sabu dari tersangka, Fela.
Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, Fela. Dan, diketahui, tersangka, Fela berada disalah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: