3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta--

BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Sabu Dikendalikan Napi Lapas Narkotika

Personel langsung meluncur dan menyergap tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan satu unit HP VIVO Warna hitam biru, satu unit HP Redmi, yang diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi sabu.

Tersangka juga mengakui sabu milik tersangka Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya.

Kemudian, para tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menjelaskan, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pekerja PT BBA di Musi Rawas Tewas Saat Bekerja, Polisi Olah TKP, Ini Hasilnya

Ancaman hukuamnnya, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhentilah terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain,” tegas Kasat. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana ketiga tersangka terlibat perkara ini," tambahnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: