Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas

Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas

Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas amankan anak buah Napi yang kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. 

Perburuan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika ini, diawali dengan penangkapan terhadap tersangka Eagle Squad pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Hasil interogasi terhadap tersangka Rosit, dirinya disuruh salah seorang Napi Lapas Narkotika mengambil sabu kepada Amir Salim (30). 

Selanjutnya petugas melakukan  penangkapan terhadap Amir warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Sabu Dikendalikan Napi Lapas Narkotika

Tersangka Amir ditangkap anggota, di pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas Jumat, 7 Juni 2024  sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip Kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu bruto 0,32 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan anak buah Napi yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

BACA JUGA:Astagfirullah, Dulu Polisi, Sekarang Bandar Sabu di Baturaja Sumatera Selatan

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 41 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," terang Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: