Duel Maut Idul Adha 2024 di Lubuk Linggau, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Kalimat Ini Pemicunya

Duel Maut Idul Adha 2024 di Lubuk Linggau, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Kalimat Ini Pemicunya

Duel Maut Idul Adha 2024, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Kata-kata Ini Pemicunya --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek LUBUK LINGGAU Utara menetapkan 1 tersangka dalam duel maut yang terjadi saat Hari Raya Idul Adha 1445 H, Senin, 17 Juni 2024. 

Duel maut saat Idul Adha 2024 itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Ulu Malus RT 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau,

Korban  tewas atas nama Yanto alis Tok Krepet (38) petani warga Ulu Malus  RT  08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau. 

Tersangka penusukan Ada Rusman (21) warga Ulu Malus RT 06 Kelurahan Petanang Ulu Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.  

BACA JUGA:Kronologis Duel Maut Idul Adha 2024 di Lubuk Linggau Tewaskan 1 Orang, Motifnya Sepele

Korban  meninggal dunia mengalami luka di bagian dagu ukuran 3 cm, leher ukuran 2x2cm, dada ukuran 3 cm, tangan kiri 2  ukuran 5 cm serta kaki kiri luka sayatan ukuran 5 cm.  

Sedangkan tersangka mengalami luka di bagian dada sebelah kiri ukuran 2x2 cm, dada sebelah kanan luka ukuran 2 cm, tangan kiri terdapat 2 luka sayatan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar membenarkan pihaknya telah menetapkan Ada Rusman sebagai tersangka. 

Dikatakannya hasil pemeriksaan  setelah dilakukan Cek TKP, konfrontir dan pemeriksaan saksi-saksi terpenuhi alat bukti yang cukup terhadap Ada Rusman untuk ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Duel Maut Idul Adha 2024 di Lubuk Linggau, 1 Tewas , 1 Dirawat

“Tersangka tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia, kemudian barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berhasil diamankan,” tegas AKP Denhar, Selasa, 18 Juni 2024. 

Dijelaskan AKP Denhar, berdasarkan keterangan dari warga sebelumnya pada Minggu 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 WIB, korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok mulut dan perkelahian. 

Saat itu pemicunya korban dengan maksud main-main berkata yang intinya menyebut kalau tersangka Bujang Tua. 

Namun perkelahian  keduanya dipisahkan oleh warga sekitar yang menyaksikan keributan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: