Oknum ASN Riau Ditangkap Polisi di Jambi Bareng LC, Terancam Pidana Mati, Ini Perbuatannya

Oknum ASN Riau Ditangkap Polisi di Jambi Bareng LC, Terancam Pidana Mati, Ini Perbuatannya

Oknum ASN Riau Ditangkap Polisi di Jambi Bareng LC, Terancam Pidana Mati, Ini Perbuatannya--instagram: polda_jambi

JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Riau, ditangkap polisi saat di JAMBI bersama dengan  LC (Lady Companion). Ia terancam hukuman pidana mati atas perbuatannya.

Seorang oknum ASN Riau inisial YR (42) berhasil ditangkap polisi saat berada  di Jambi  bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Diketahui YR ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Riau.

YR ditangkap bersama dua orang temannya yakni MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29) yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC.

BACA JUGA:Info Terbaru Penerimaan PPPK 2024 Lubuk Linggau untuk Lulusan SMP dan SMA, Ada 264 Formasi, Ini Rinciannya

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi pada 4 Juni 2024 lalu, saat beristirahat di sebuah warung di jalan lintas tersebut.

Ia ditangkap sebagai pelaku peredaran 4 kilogram sabu di Jambi. Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus ini terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi.

“Saat kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu,” ujarnya saat konferensi Pers Polda Jambi pada Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ernesto mengungkapkan jika YR yang merupakan oknum ASN ini berperan dalam menjemput sabu itu ke Aceh.

BACA JUGA:Nahas, 3 Orang Petani Sawit Tersambar Petir, 2 Diantaranya Meninggal di Tempat, Begini Kejadiannya

Mereka pun kemudian berangkat dari Pekanbaru, Riau, untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung.

“YR ini warga Pekanbaru. Dia ASN di Riau. Wanita NL ini warga Banten dia bekerja sebagai LC,” jelasnya.

Setelah tersangka YR dan temannya berhasil ditangkap, polisi pun melakukan pengembangan kembali hingga berhasil menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram sabu di Provinsi Lampung, yaitu MM (30) dan NM (51).

“NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: