Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Simak ini 13 Aturan Terbarunya, Ada yang Beda?

Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Simak ini 13 Aturan Terbarunya, Ada yang Beda?

Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Simak Ini 13 Aturan Terbarunya, Ada yang Beda?--instagram: nadiemmakarim

BACA JUGA:Hitler, Lansia Lubuk Linggau yang Ditangkap dalam Kasus Ganja

3. Seragam Nasional SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB

Masih sama seperti yang saat ini digunakan, para siswa mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

4. Jadwal Penggunaannya

Seragam nasional digunakan setidaknya setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Tabligh Akbar di Muratara, Rhoma Irama Cerita, Pernah Diledek Wanita: Hari Gini Masih Percaya Tuhan

5. Atribut Tambahan 

Pada hari upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

6. Pemilihan Model Seragam 

Dalam hal ini, para orang tua atau wali siswa di sekolah negeri memiliki kebebasan memilih model seragam, sementara sekolah swasta dapat menetapkan model seragam mereka sendiri.

BACA JUGA:Besaran Gaji CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Segini Rupanya

7. Khusus Provinsi Aceh 

Adapun, bagi siswa beragama Islam di Aceh mengenakan seragam nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan pemerintahan Aceh, yakni dengan tetap mengikuti model seragam nasional.

8. Seragam Pramuka

Seragam pramuka mengikuti model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: