Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi kembangkan hasil pemeriksaan sementara kasus persetubuhan anak bawah umur yang dipaksa melakukan ritual Kuda Lumping di MUSI RAWAS saat menjadi anggota baru lebih dari satu orang.

Diketahui satu keluarga pemilik Kuda Lumping di Musi Rawas diamankan polisi karena terlibat dalam kasus persetubuhan anak bawah umur.  

Adapun para tersangka Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta 2 anaknya Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Para tersangka ditangkap pada Rabu dan Kamis, 5-6 Juni 2024 setelah Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP/ B- 119/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 10 Mei 2024.  

“Soal kemungkinan ada korban lain, kita masih dalami,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, Jumat, 7 Juni 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan saksi, kronologis kejadian bermula November 2023 korban ikut latihan Kuda Lumping milik tersangka Tumin di Desa Sukakarya Kecamatan STL ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Korban diajak oleh tersangka Yuni masuk ke dalam kelompok jaranan miliki tersangka Tumin ayah kandungnya.

BACA JUGA:Truk Hino Terjun ke Jurang di Jalinsum Musi Rawas, 1 Tewas, 1 Luka Ringan, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Kasat Reskrim, sore bulan November 2023 tersangka Tumin menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah pelaku.

Kemudian korban diberikan tempat tidur bersama dengan pelaku dalam satu ruangan.

Sekira pukul 24.00 WIB Tumin menindih korban hingga terbangun. Akan tetapi korban tetap berpura- pura tidur karena takut.

Lalu pelaku membuka celana korban memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: