Mitos atau Fakta: Motor Listrik Harus Sering Klakson di Jalanan, Benarkah? Berikut Penjelasannya
Motor listrik harus sering klakson di jalanan.--Instagram @charged.indonesia
LINGGAUPOS.CO.ID – Sebagian orang banyak yang bertanya-tanya mengenai kenapa motor listrik harus sering pakai klakson di jalanan, dan apa tujuan dari hal tersebut? Tahan dulu emosi kalian, karena hal tersebut fakta, dan ada alasannya.
Melansir dari pernyataan Ngurah Iswahyudi selaku instruktur Safety Riding & Community Development Astra Honda Bali, yang dikutip pada Sabtu, 8 Juni 2024, salah satu kekurangan utama dari motor listrik adalah minimnya suara dari mesin.
Yang mana, motor listrik yang saat ini semakin banyak dijumpai di jalanan ini suara dari mesin motor yang semakin mini, alhasil banyak risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara jadi lebih besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, klakson dapat jadi solusi yang jitu, sebagaimana yang disampaikan oleh Ngurah Iswahyudi, ia mengatakan pengguna motor listrik haruslah lebih sering memakai klakson di jalan raya.
BACA JUGA:SMEV: Motor Listrik Gahar Buatan Lokal yang Mampu Tempuh 120 Kilometer, Tertarik? Cek Harganya
Klakson menjadi penting karena motor listrik tidak mengeluarkan suara mesin," tegas Ngurah.
Yang mana, menurut Ngurah, klakson ini haruslah sering dipakai agar pengguna di jalan lain, termasuk para pejalan kaki, dapat mengetahui atau sadar akan kehadiran dari motor listrik di sekitarnya.
Ngurah juga menyebut bahwa motor listrik ini memang bakal mengubah perilaku pemotor di jalanan.
Dirinya mengakui juga bahwa kesabaran para pengguna jalan juga betul-betul harus diuji, sebab akan lebih sering mendengar lengkingan dari klakson dengan semakin banyak motor listrik.
BACA JUGA:Keren! Solar Luncurkan Motor Listrik Balap Terbaru, Buruan Cek Detail Produk dan Harganya
Tapi suara klakson bawaan pabrik kan memang sudah diatur, dengan standar tertentu sehingga aman," beber dia.
Lebih lanjut juga, Ngurah menerangkan bahwa klakson pada motor listrik ini sangatlah penting untuk dipakai pada saat akan berbelok atau menyalip kendaraan lainnya.
Namun, terlepas dari pemakaian klakson ini, pemerintah pada 2020 lalu sebenarnya telah membuat suatu peraturan yang mana wajib bagi kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor untuk bisa keluarkan suara buatannya.
Sebagaimana pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik mewajibkan kendaraan listrik punya bunyi mulai 22 Juni 2024 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: