Mitos atau Fakta: Motor Listrik Harus Sering Klakson di Jalanan, Benarkah? Berikut Penjelasannya
Motor listrik harus sering klakson di jalanan.--Instagram @charged.indonesia
BACA JUGA:Inilah Sederet Motor Listrik Terfavorit Masyarakat Indonesia, Cek Hasil Surveinya di Sini
Sebagaimana pada pasal 35 regulasi tersebut diatur bahwa bagi kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, hingga diimpor serta punya SUT haruslah dilengkapi dengan suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.
Dengan dibunyikannya klakson ini bukan diartikan sebagai pamer atau bikin orang kesal, melainkan tujuannya demi keamanan diri sendiri pada saat membawa motor listrik tersebut.
Walaupun motor listrik ini punya keunggulan karena dapat mengurangi polusi udara, namun terkadang malah dapat membahayakan.
Sebab, halusnya dan heningnya suara motor listrik ini, menjadi tidak disadari oleh pengendara lainnya di sekitar.
BACA JUGA:Honda Bakal Siapkan Motor Listrik Baru di Indonesia 2024 Ini, Cek Bocoran Jadwal dan Produknya
Oleh sebab itu, pada saat mengendarai motor listrik disarankan dan diharuskan sering memakai klakson. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: