Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor
Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor-ilustrasi-freepik
BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta
Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
BACA JUGA:Cara Cek Namamu di 5 Bansos yang Cair Juni 2024, Bisa Lewat HP, Siapa Tahu Kamu Juga Termasuk
"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tegas Kasat Reskrim. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: