Siap-siap, KPU Lubuk Linggau Buka Pendaftaran Pantarlih, Catat Ini Tanggal dan Kuota yang Dibutuhkan

Siap-siap, KPU Lubuk Linggau Buka Pendaftaran Pantarlih, Catat Ini Tanggal dan Kuota yang Dibutuhkan

Siap-siap, KPU Lubuk Linggau Buka Pendaftaran Pantarlih, Catat Ini Tanggal dan Kuota yang Dibutuhkan--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota LUBUK LINGGAU akan membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses Pantarlih akan dimulai pada Kamis, 13 Juni 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi saat dikonfirmasi Rabu, 5 Juni 2024 menjelaskan, rekrutmen Pantarlih semula dijadwalkan dibuka mulai 31 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024.

Namun berdasarkan keputusan KPU RI No. 638 Tahun 2024, pendaftaran diundur 13 Mei 2024.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih, ini yang Jadi Pimpinan Dewan

BACA JUGA:Berikut Nama Anggota DPRD Lubuk Linggau Terpilih yang Ditetapkan KPU, ini Jadwal Pelantikannya

Artinya dengan mundurnya jadwal pendaftaran Pantarlih tersebut, masyarakat masih memiliki waktu dari 5 hingga 13 Juni 2024 untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi sebagai petugas Pantarlih.

Aspin Dodi menerangkan, kebutuhan Pantarlih pada Pemilu 2024 berdasarkan aturan setiap Tempat Pemungutan Suara(TPS) membutuhkan satu orang untuk maksimal 300 pemilih.

Namun, untuk Pilkada serentak 2024, KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih per TPS. Sehingga setiap TPS akan membutuhkan dua Pantarlih.

"Dengan total 322 TPS di Kota Lubuk Linggau, kami membutuhkan 644 Pantarlih," terang Aspin Dodi.

BACA JUGA:KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

BACA JUGA:Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Silahturahmi ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Aspin Dodi juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, satu TPS pada Pilkada dapat melayani hingga 800 pemilih.

Namun, KPU RI memutuskan untuk menetapkan batas maksimal 600 pemilih per TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: