Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Silahturahmi ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez foto bersama Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia), Ibu Dra Hj Martini, SH usai melakukan kunjungan ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Rabu 5 Juni 2024. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia), Ibu Dra Hj Martini, SH melakukan kunjungan ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Rabu 5 Juni 2024.
Kunjungan Ibu Martini sebagai bentuk dukungan kepada Bapas Kelas II Musi Rawas Utara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat harus mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pelayanan terhadap anggota masyarakat tuna netra.
“Untuk pelayanan terhadap tuna netra yang diberikan oleh Bapas Kelas II Musi Rawas Utara telah berjalan dengan baik dan mengutamakan pelayanan sesuai prinsip HAM,”kata Ibu Martini di sela-sela kunjungan bersama pegawai dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.
Memperkuat pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Perkuat Sinegritas, Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kunjungi Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Sesuai UU SPPA, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi
Sementara itu, Duta Layanan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Yulia Rahel menjelaskan pelayanan kepada masyarakat harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip HAM.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez menjelaskan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang telah mendapatkan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sebagai penerima layanan yang mengutamakan prinsip-prinsip HAM.
Dipertegas kembali, bahwa Bapas Kelas II Musi Rawas Utara telah mendapatkan predikat Unit Kerja yang memberikan pelayanan berbasis HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tanggal 06 November 2023.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: