Status Honorer 2024 Sudah Terjamin Jadi PPPK, Tetapi 3 Golongan Ini Tak Bisa Diangkat, Apa Saja
Status Honorer 2024 Sudah Terjamin Jadi PPPK, Tetapi 3 Golongan Ini Tak Bisa Diangkat, Apa Saja --instagram: cpns.asn
LINGGAUPOS.CO.ID - 2024 ini status tenaga honorer sudah terjamin menjadi seorang PPPK, Namun perlu diketahui 3 golongan berikut tak bisa diangkat menjadi PPPK. Simak dibawah ini ulasannya.
Pemerintah Indonesia menjanjikan bahwa para tenaga honorer bakal diangkat menjadi seorang PPPK 2024.
Namun, kabarnya ada 3 golongan honorer yang kabarnya tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 UU ASN 2023 mengatur tentang penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu
Nah, berdasarkan UU ASN 2023 mengecualikan 3 golongan tenaga honorer yang dikecualikan dari pengangkatan menjadi PPPK.
Sebelumnya, pada 2024 ini pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski begitu 3 golongan tenaga honorer berikut tak bisa diangkat menjadi tenaga honorer.
Lantas apa saja tiga golongan honorer yang tak diangkat menjadi PPPK 2024. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, berikut.
BACA JUGA:Stand Disprindag Empat Lawang Terbaik 3 di Sumatera Selatan
3 Golongan Honorer Tak Bisa Diangkat PPPK 2024
1. Tenaga Honorer yang Sudah Mencapai Usia Pensiun
Pertama, para honorer yang sudah mencapai usia pensiun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun untuk laki-laki dan 56 tahun untuk perempuan.
Nah, tenaga honorer yang sudah mencapai usia pensiun tidak berhak untuk diangkat menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: