Perampokan Toko di Banyuasin, Kuras Harta dan Lakukan Pelecehan, Polisi Ungkap Kronologinya
Sadis, Perampokan Toko Sembako di Banyuasin Kuras Harta dan Lakukan Pelecehan, Polisi Ungkap Kronologinya--sumeks.co
BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi HP Terbaik 2024 untuk Ojol, Bawa GPS Mantap dengan Performa Gahar
Rokok berbagai merk milik korban, perhiasan emas cincin dan kalung milik korban,d an satu unit HP milik korban
Adapun pengakuan dari pelaku Ali Topan, ia mengakui pernah kerja di toko sembako tersebut selama 2 tahun, terpaksa merampok karena punya hutang pinjol.
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: