Sesuai UU SPPA, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi

Sesuai UU SPPA, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi

Bapas Muratara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Menindaklanjuti amanat SPPA No. 11 Tahun 2012, Bapas Muratara melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berperan sebagai wakil fasilitator kembali sukseskan upaya diversi di Pengadilan Negeri LUBUK LINGGAU.

Didampingi oleh Yulia Rahel (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama), anak yang berkonflik dengan hukum berinisial M (17 tahun) yang terlibat tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berupa anak yang berkonflik dengan hukum kembali kepada orang tua untuk dididik lebih baik lagi dan pemberian ganti rugi kepada pihak anak korban.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Laksanakan Upacara

BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Memiliki Tiga Wilayah Kerja, ini Fungsi dan Perbedaannya dengan Lapas

Kesepakatan yang dimaksud tersebut disetujui dan ditandatangani oleh anak yang berkonflik dengan hukum beserta keluarga, anak korban beserta keluarga, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: