Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab, Dugaan Kasus Korupsi KUR

Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab, Dugaan Kasus Korupsi KUR

Kejari Pali Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab, Dugaan Kasus Korupsi KUR--sumeks.co

PALI, LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Tahan mantan Kepala unit BRI Betung Abab, diduga tersandung kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kembali Kejaksaan Negeri Pali menahan tersangka baru dalam mengusut kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI).

Kali ini, mantan kepala unit BRI Betung Abab ditahan oleh Kejari Pali. Setelah sebelumnya salah seorang mantan pegawai BRI unit Betung dengan jabatan mantra, Panji Satriaji ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kasus tersebut memasuki babak baru, dimana Kejari Kabupaten Pali kembali menetapkan satu orang tersangka lagi.

BACA JUGA:Resmi di Indonesia! iQOO Z9 jadi HP Murah dengan Spek Tinggi dan Baterai Jumbo, Buruan Cek

Mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih berinisial AU yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya pun, AU telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Namun, setelah sekian lama menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 21 Mei 2024, penyidik Kejari Pali akhirnya meningkatkan status Ahmad Usman alias AU dari saksi menjadi tersangka.

Adapun, Kepala Kejari Pali yakni Agung Arifianto melalui Kasi Intel, Rido Darma Hermando mengatakan, peningkatan status AU setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala kepada AU sebagai saksi.

BACA JUGA:Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara

Sehingga akhirnya ditemukan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Penyidik sudah menemukan bukti dan dari keterangan saksi lain jika AU terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutnya penyidik Kejari Pali langsung melakukan penahanan yang dititipkan di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, Negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: