Ada Aturan Harus Mundur dari Caleg Terpilih, Begini Sikap Firdaus Cik Olah Soal Pilkada Musi Rawas
Ada Aturan Harus Mundur dari Caleg Terpilih, Begini Sikap Firdaus Cik Olah Soal Pilkada Musi Rawas-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
Lalu Dapil 2 Kecamatan STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta memperoleh 1 kursi.
Selanjutnya Dapil 3 Kecamatan Muara Lakitan dan Megang Sakti mendapatkan 2 kursi.
Kemudian Dapil 4 Kecamatan Muara Kelingi, Tuah Negeri memperoleh 1 kursi serta Dapil 4 Kecamatan Jayaloka, TPK, BTS Ulu dan Sukakarya mendapatkan 1 kursi.
Diketahui arah dukungan DPP Partai Golkar terhadap bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Musi Rawas 2024 berubah.
Jika sebelumnya DPP Partai Golkar hanya merekomendasikan HJ Ratna Machmud, atas keinginan arus bawah mengalami perubahan.
DPP Partai Golkar kini juga merekomendasikan Firdaus Cik Olah untuk maju sebagai bakal Calon Bupati Musi Rawas dari Partai Golkar.
Penunjukan Firdaus Cik Olah agar mensosialisasikan diri maju sebagai bakal calon Bupati Musi Rawas ini karena masyarakat menginginkan kader pemimpin yang bergerak dari bawah.
Dimana Firdaus Cik Olah mulai berpolitik sejak menjadi Kepala Desa hingga saat ini menjadi Ketua DPD Golkar Musi Rawas dan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas periode 2019-2024.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Bakal Calon Bupati yang Tidak Punya Terobosan, Ini Saran Pengamat Politik
Dalam surat tugas yang dikeluarkan DPP Partai Golkar, ada 2 nama yang ditugaskan termasuk Hj Ratna Machmud.
Kedua nama yang ditugaskan DPP Partai Golkar tersebut harus sama-sama berjuang merebut hati rakyat.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: