Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya

Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya

Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya--koranlinggaupos.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDWarung Tuak di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten MUSI RAWAS ternyata juga sediakan wanita penghibur.

Pemiliknya yakni Yuli Mahara Puja Kesuma (44) Dusun III, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kini ditahan oleh jaksa.

Yuli Mahara Puja Kesuma ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, setelah dilimpahkan penyidik Pol PP Kabupaten Musi Rawas pada Senin 27 Mei 2024.

Pemilik warung tuak ini, ditahan karena akan menjalani persidangan. Selain itu, ia juga pada 3 April 2024 sudah divonis hakim.

BACA JUGA:Bikin Nyesek, Pengakuan Tersangka yang Tusuk Suami Selingkuhan di Musi Rawas

Yuli Mahara Puja Kesuma  divonis hakim dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), juga dalam kasus warung tuak ini. 

Tepatnya divonis 3 bulan penjara, tanpa menjalani penjara  dengan masa percobaan satu tahun.

Adapun kronologis kasusnya dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten Mura Yudi Fahriansyah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dedi Indawan.

Awalnya pada April 2024, Yuli Mahara Puja Kesuma diamankan dalam Operasi Pekat oleh Tim  Sabara Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Kepergok Selingkuh, Warga Lubuk Linggau Tusuk Suami Selingkuhannya, Kejadiannya di Musi Rawas

Yuli yang merupakan duda ini, lalu dilimpahkan proses sidiknya ke PPNS Sat Pol PP dan melakukan persidangan Tepiring di PN Lubuklinggau. 

Hingga dihukum 3 bulan penjara, tanpa menjalani penjara  dengan masa percobaan satu tahun.

Namun, baru 51 hari setelah sidang tipiring, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. 

Karena masyarakat melapor. Sehingga oleh Tim Polsek Tugumulyo dan  Kepala Desa mengamankan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: