Pejuang CASN 2024 Merapat, 5 Fakta Terbaru Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui

Pejuang CASN 2024 Merapat, 5 Fakta Terbaru Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK  yang Wajib Kamu Ketahui

Pejuang CASN 2024 Merapat, 5 Fakta Terbaru Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Agenda Presiden Jokowi Terbaru di Musi Rawas, Batal ke Kelingi Dialihkan ke Sini

Namun sebelumnya, Anas juga menjelaskan bahwa penyelenggara seleksi CASN 2024 tidak dapat ditunda karena sudah keputusan pemerintah bersama komisi II DPR RI yang menargetkan seleksi CASN selambatnya seleksi pada Desember 2024.

Hal ini, ia katakana sesuai dengan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pertama, dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda. Desember 2024. Jadi selambat-lambatnya menurut undang-undang harus dibereskan di Desember 2024,” katanya Jumat 3 Mei 2024.

5.  Beberapa Instansi Belum Update Formasi

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka Juni 2024, Lebih Ketat, Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Terakhir, seputar CASN yang perlu kamu ketahui adalah bahwa hingga saat ini dikabarkan ada 4 instansi yang belum selesai mengisi rincian formasinya.

Hal ini sudah lewat dari tenggat waktu yang diberikan yaitu pada 30 April 2024. Pendaftaran belum bisa dimulai jika seluruh instansi belum mengisi rincian formasinya.

“Kami berharap 4 instansi itu segera mempercepat pengisian rincian formasinya di sistem BKN. Termasuk di dalamnya ada instansi daerah, yang sebenarnya sudah kita perpanjang ini tenggat pengisiannya,” terang Anas pada 3 Mei 2024

“Kalau ini sudah beres 100%, kita bisa memulai pendaftaran CASN yang sudah ditunggu-tunggu publik,” sambungnya.

BACA JUGA:Kartu dan Gerbang Tol Bakal Dihapus, MLFF Telah Diresmikan, Wajib Ada Aplikasi Ini

Nah, itulah 5 fakta terbaru seputar seleksi CASN 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK yang perlu anda ketahui. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: